PURWAKARTA - Kepolisian Sektor (Polsek) Cibatu Resor Purwakarta yang berada di bawah naungan Polres Purwakarta secara tegas mengumumkan larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku. Penegasan ini disampaikan oleh Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain S.I.K, . S.H, . M.H, . melalui
Kapolsek Cibatu, AKP Feri, bersama anggota Polsek Cibatu dalam jumpa pers yang dilaksanakan pada Jumat, 26 Januari 2024.
Penekanan terhadap larangan tersebut dilakukan sebagai upaya penertiban terhadap kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Cibatu. Lokasi jumpa pers berlangsung di Jalan Raya Cibatu-Purwakarta KM. 15, yang merupakan salah satu titik rawan pelanggaran terkait dengan penggunaan knalpot modifikasi.
Kapolsek Cibatu, AKP Feri, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat. "Penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dapat mengganggu ketenangan dan keamanan di lingkungan sekitar. Oleh karena itu, kami melaksanakan tindakan tegas terhadap pelanggaran ini, " ujarnya.
Selain itu, AKP Feri juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Anggota Polsek Cibatu siap melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan terkait penggunaan knalpot modifikasi.
Masyarakat diharapkan untuk mematuhi aturan ini guna menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib. Polsek Cibatu akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.